Dapur MBG Wajib Bersertifikat Higiene, Puskesmas-UKS Sekarang Dilibatkan

Tangguh Yudha, Jurnalis
Minggu 28 September 2025 19:07 WIB
Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Jadi pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait juga harus bersama-sama aktif, tidak menunggu, tapi aktif melakukan pengawasan," sebut Zulhas.

Menutup pernyataannya, Menko Zulhas menjamin bahwa langkah-langkah ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat merasa yakin terhadap keamanan dan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG.

“Insiden ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus. Tata kelola harus segera diperbaiki dan ditindaklanjuti,” sebut Menko Zulhas.

"Langkah ini untuk memastikan makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya