Menurut Menko Airlangga, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, dan aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Untuk itu, baik BI, OJK, perbankan, maupun Bea Cukai akan mempersiapkan sistem. Oleh karena itu, nanti kami juga akan memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).
(Feby Novalius)