Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan kebijakan ini bukan sekadar alat untuk penarikan pajak, tetapi juga cermin dari komitmen Pemprov DKI untuk hadir dalam berbagai situasi yang dihadapi warganya.
"Kebijakan ini adalah langkah proaktif Pemprov DKI untuk memastikan bahwa kewajiban pajak tidak menjadi beban yang memberatkan, terutama bagi mereka yang mengalami kondisi-kondisi tertentu," ujar Morris Danny.
"Kami ingin ada kepastian hukum dan empati dalam setiap regulasi pajak. Kepgub 841/2025 ini secara eksplisit membuka peluang bagi wajib pajak untuk mendapatkan hak mereka atas keringanan, yang pada akhirnya kami harapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak demi keberlanjutan pembangunan Jakarta," katanya.
Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap dapat memberikan angin segar dan keadilan bagi para wajib pajak, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pajak kendaraan tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan
(Agustina Wulandari )