Apakah Guru Honorer Dapat Uang Pensiun? 

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 25 Oktober 2025 23:05 WIB
Guru Honorer (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Apakah guru honorer dapat uang pensiun? Muncul satu pertanyaan mendasar soal pemenuhan hak-hak guru honorer sebagai pengajar anak bangsa, salah satunya menyangkut dana pensiun.

Hal ini mengingat banyaknya guru honorer yang masih aktif mengajar di berbagai wilayah Indonesia. 

Akan tetapi sejauh ini hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipastikan dapat dana pensiun.

Lantas, apakah guru honorer dapat uang pensiun? Berikut rangkuman Okezone, Sabtu (25/10/2025). 

Apa Itu Guru Honorer?

Salah satu cara untuk memahami perbedaan di antara keduanya adalah dengan memahami pengertiannya satu per satu. 

 

Merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diungkapkan tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan.

Aturan soal dana pensiun guru, khususnya guru PNS dan PPPK diatur dalam Undang‑Undang Nomor20 Tahun2023 tentang ASN. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN akan memperoleh berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Namun pada pasal 5, dijelaskan bahwa yang termasuk guru ASN adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK. Honorer sendiri tidak dicantumkan dalam beleid tersebut.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. 

Jaminan tersebut diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," tulis pasal 22 ayat 3.

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," tulis pasal 22 ayat 4.

Besaran Pensiunan Guru ASN?

Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.

Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:

Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

 

Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun serta tabungan hari tua ASN.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya