Bank Indonesia sebelumnya juga telah memberikan pernyataan mengenai redenominasi. BI menegaskan bahwa kebijakan tersebut memerlukan persiapan matang, koordinasi, serta penentuan momentum yang tepat agar tidak menimbulkan gangguan psikologis maupun teknis di masyarakat.
BI menyebutkan bahwa kajian redenominasi telah lama disiapkan, namun implementasinya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, kesiapan sistem pembayaran, serta literasi publik terkait perubahan nilai nominal.
Redenominasi Rupiah kembali mencuat setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Program tersebut telah disetujui oleh DPR dan BI, sehingga Kementerian Keuangan memasukkan rencana tersebut dalam PMK terkait perencanaan strategis.
Anggie
(Feby Novalius)