JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan redenominasi Rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
Meski isu redenominasi tercantum dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah, pelaksanaannya tetap menjadi domain otoritas moneter.
“Jadi kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang akan menyelenggarakannya. Itu ada di PMK karena memang sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujar Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Ketika ditanya mengenai strategi pemerintah terkait redenominasi, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya tidak ikut menentukan langkah teknis.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya sudah menanggapi spekulasi publik mengenai percepatan redenominasi Rupiah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dilakukan saat ini maupun tahun depan, karena BI akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat.
“Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya dalam kesempatan lain.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak menyalahkan Kemenkeu atas isu tersebut, karena otoritas pelaksana sepenuhnya berada di BI.
“Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral… jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya.