Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntutan Hapus Pajak JHT, Purbaya: Saya Akan Investigasi Agar Insentif Tak Salah Sasaran

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |18:01 WIB
Tuntutan Hapus Pajak JHT, Purbaya: Saya Akan Investigasi Agar Insentif Tak Salah Sasaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan serikat pekerja dan staf khusus Presiden yang berencana mengirimkan surat terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Purbaya menyampaikan hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah akan mengkaji mendalam regulasi perpajakan yang ada serta membandingkannya dengan kebijakan serupa di tingkat global sebelum mengambil keputusan.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa tidak, tergantung hasil ini. Tapi untuk fairness, semuanya akan bayar,” kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).

Bendahara negara itu menegaskan pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan asas keadilan (fairness) sebelum menghapus atau mengubah ketentuan pajak atas pencairan JHT tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen melakukan penelaahan menyeluruh terhadap data wajib pajak yang mencairkan saldo di atas Rp50 juta. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak salah sasaran dan tidak hanya menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi.

“Dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” ujar Purbaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement