JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa pemerintah akan menerapkan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6 persen secara berkelanjutan hingga 2027.
Jadi, kata Purbaya, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan pajak baru hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal. Menurutnya, pemerintah perlu melihat perkembangan ekonomi secara lebih menyeluruh, termasuk kondisi daya beli masyarakat.
"Kalau baru satu kuartal I (2027) belum mungkin, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," ujar Purbaya saat ditemui usai acara konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ia menuturkan, peluang penerapan pajak baru akan semakin terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan kembali tumbuh 6 persen atau lebih pada kuartal I 2027.
"Let's say, kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I/2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," katanya.
Purbaya menegaskan, keputusan tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, pencapaian target pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis diikuti dengan penambahan beban pajak bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga mengungkapkan pemerintah masih membahas kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), khususnya cukai rokok, dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.