Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntutan Hapus Pajak JHT, Purbaya: Saya Akan Investigasi Agar Insentif Tak Salah Sasaran

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |18:01 WIB
Tuntutan Hapus Pajak JHT, Purbaya: Saya Akan Investigasi Agar Insentif Tak Salah Sasaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final tersebut dapat memotong dana buruh sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta untuk saldo JHT senilai Rp50 juta.

Tuntutan serupa sebelumnya juga disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menolak kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta serta tarif progresif pada pencairan lanjutan.

Kalangan buruh menilai JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan sebagai tabungan hari tua, sehingga pengenaan pajak saat pencairan dinilai tidak mencerminkan keadilan sosial.

Sebelum pernyataan terbarunya, Purbaya pada Jumat (26/6/2026) juga sempat menyatakan akan melakukan peninjauan ulang regulasi tersebut bersama Direktur Jenderal Pajak.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement