JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan kemnali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026. Besaran BSU mencapai Rp900.000.
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga mengatakan BSU tersebut diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar 300.000," ujar Airlangga.
Airlangga menyebut BSU tersebut akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Namun, dia belum merinci kriteria penerima bantuan tersebut.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara lengkap kriteria penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Artinya, pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima harus menunggu pengumuman daftar syarat berikutnya.
Jika mengacu BSU 2025, syarat yang berlaku antara lain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan serta penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Saat itu, penyaluran BSU 2025 melalui bank Himbara dan kantor pos.