Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntutan Hapus Pajak JHT, Purbaya: Saya Akan Investigasi Agar Insentif Tak Salah Sasaran

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |18:01 WIB
Tuntutan Hapus Pajak JHT, Purbaya: Saya Akan Investigasi Agar Insentif Tak Salah Sasaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

Terkait keluhan buruh yang merasa dana mereka terus dipotong oleh negara, Purbaya meluruskan bahwa terdapat kekeliruan informasi di masyarakat.

Ia menegaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, saldo pencairan JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.

Kemenkeu menegaskan tidak ingin tergesa-gesa mengubah atau menghapus ketentuan batas ambang tersebut tanpa validasi data, untuk menghindari kebijakan yang tidak tepat sasaran.

“Karena Rp50 juta kan tidak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada. Tapi jangan sampai saya potong yang dapatnya justru orang kaya. Nanti saya dimaki-maki lagi,” ujar Purbaya.

Adapun isu ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan komitmennya untuk mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Purbaya guna meminta pembatalan atau penghapusan pajak JHT serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Said Iqbal menilai tidak adil jika upah karyawan yang telah dipotong pajak bulanan kembali dikenakan pemotongan saat mencairkan dana JHT. Ia juga menyoroti fasilitas pajak yang dinilai lebih banyak diberikan kepada korporasi besar melalui tax holiday.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement