BOGOR - Rencana pengalihan kepemilikan PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi dibatalkan. Wacana pertukaran aset BUMN tersebut sebelumnya mengemuka pada masa kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Direktur Utama Geo Dipa, Yudistian Yunis, mengungkapkan bahwa pembatalan rencana tukar guling tersebut disebabkan tidak adanya izin dari Presiden Prabowo Subianto.
“Di Agustus yang lalu, bersamaan dengan pemberitaan Pak Menteri (saat itu Purbaya Yudhi Sadewa), disampaikan bahwa tidak jadi antara Geo Dipa dengan PNM karena tidak diberikan izin oleh Presiden,” kata Yudistian saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Yudistian menceritakan bahwa sebelum Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi dibentuk, keberadaan Geo Dipa sempat menjadi sorotan sejumlah entitas BUMN. Bahkan, perusahaan pengembang energi panas bumi tersebut sempat diarahkan untuk melebur ke dalam ekosistem PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero).
Sebagai informasi, Geo Dipa merupakan BUMN berstatus Special Mission Vehicle (SMV) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan langsung Kementerian Keuangan, dengan mandat khusus untuk mengakselerasi penyediaan listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).