Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 22 November 2025 19:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini perbedaan  jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial menjadi aspek penting bagi pekerja di Indonesia dalam perencanaan keuangan masa depan. 

Dua program utama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).JHT dan JP memiliki mekanisme pencairan dan manfaat yang berbeda. 

JHT memungkinkan peserta untuk menarik dana setelah mencapai usia tertentu atau dalam kondisi tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mengakses dana sesuai kebutuhan yang mendesak. 

Sementara itu, JP dirancang untuk memberikan manfaat pensiun bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. 

Perbedaan ini mempengaruhi perencanaan keuangan jangka panjang bagi pekerja, karena mereka perlu mempertimbangkan jenis program yang sesuai dengan kebutuhan finansial di masa depan.

Perbedaan JHT dan JP

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

 

Manfaat JHT berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:

Mencapai usia 56 tahun
Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain
Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain
Tinggal di luar negeri untuk selamanya
Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

2. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang membantu peserta mempertahankan kualitas hidup setelah kehilangan penghasilan, baik karena pensiun atau cacat total tetap.

Program ini memberikan rasa aman finansial melalui pembayaran uang tunai setiap bulan atau sekaligus, tergantung pada kondisi peserta, seperti pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Perbedaan utama antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua terletak pada besaran iuran yang dibayarkan. Untuk JHT, iuran terdiri dari 3,7 persen yang dibayar pemberi kerja dan 2 persen oleh pekerja. 

Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada bentuk manfaat yang diberikan. JHT memberikan manfaat tunai sekaligus yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan peserta. 

Sebaliknya, JP memberikan manfaat pensiun bulanan yang memastikan kestabilan pendapatan jangka panjang setelah pensiun.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya