JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa industri otomotif nasional memiliki multiplier effect yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang (backward dan forward linkage) subsektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional. Pada tahun 2026, industri ini menatap dengan penuh harapan,
Sektor otomotif juga menyerap banyak tenaga kerja. Karenanya Kemenperin bakal mengusulkan sektor ini bakal mendapatkan insentif, tujuannya agar industri ini bisa semakin bergerak.
"Kemenperin sekarang dalam proses merumuskan usulan yang akan diajukan pemerintah, dalam hal ini Menko Ekon. Kami sedang menggodok kebijakan insentif dan stimulus untuk sektor otomotif yang akan kami ajukan untuk kebijakan fiskal 2026," kata Agus seperti dikutip, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari PHK dan penciptaan lapangan kerja baru disektor otomotif, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Indonesia.
"Harapan kami, sektor otomotif mendapat perhatian khusus, sehingga ada perlindungan terhadap tenaga kerja yang sudah ada dan menciptakan lapangan kerja baru. Paling tidak, melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat, berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur dan pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merancang usulan insentif untuk industri otomotif yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar bagi perekonomian. Pada tahap ini, pemerintah disarankan untuk melanjutkan dan memperkuat pemberian insentif khusus bagi mobil hybrid yang diproduksi secara lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi, guna mendukung pengembangan industri otomotif ramah lingkungan di Indonesia.
Saat ini, mobil hybrid alias hybrid electric vehicle (HEV) mendapatkan insentif diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 3% yang akan habis pada akhir tahun. Insentif ini dinilai relatif jauh lebih kecil dibandingkan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10% dan PPnBM 0% untuk produksi lokal.
BEV juga tidak dikenakan pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Alhasil, BEV rakitan lokal yang memenuhi syarat TKDN hanya membayar pajak 2%. Sementara, HEV tetap membayar PPN, BBN, dan PKB tarif normal dan kena opsen pajak.
Bahkan, BEV impor dalam skema tes pasar diberi insentif pembebasan bea masuk (BM) impor sebesar 50%, sehingga cukup kena pajak 12% dari harusnya 77%. Insentif ini akan habis akhir 2025.
Struktur pajak yang sangat timpang ini perlu dievaluasi demi membangkitkan industri otomotif, yang mencetak penurunan penjualan domestik sebesar 10,6% per Oktober 2025. Perluasan insentif ke mobil bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) juga patut dipertimbangkan, karena masih mendominasi penjualan mobil domestik.