Menteri UMKM Respons soal Usulan Pembatasan Kuota Thrifting

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 01 Desember 2025 18:07 WIB
Menteri UMKM Maman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menanggapi usulan sejumlah pedagang terkait pembatasan kuota thrifting. Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh para pelaku usaha adalah hal yang wajar.

"Itu kan aspirasi. Wajar dong setiap orang menyampaikan aspirasi. Saya pikir itu hal yang wajar dan biasa aja," ungkapnya saat dijumpai dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2025, di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).

Maman menekankan bahwa ada dua hal penting yang menjadi fokus pemerintah dalam isu thrifting. Pertama, ia mengingatkan bahwa impor pakaian bekas secara aturan tetap dilarang. Kedua, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan para pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan pada bisnis pakaian bekas.

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong substitusi produk, yaitu peralihan pedagang thrifting untuk menjual produk-produk lokal dari UMKM sebagai pengganti barang impor bekas.

"Nah kemarin juga teman-teman di sana prinsipnya setuju substitusi produk. Cuma nanti tinggal mekanisme teknisnya saja yang akan kita bicarakan lebih lanjut," lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah pedagang barang bekas (thrifting) mengadu ke DPR, menyusul rencana pemerintah yang ingin menertibkan barang bekas impor. Mereka meminta agar usaha thrifting tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur melalui skema kuota.

 

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, mengungkapkan bahwa pelarangan total akan memutus sumber penghidupan ribuan pedagang. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas kuota barang impor bekas yang boleh dijual setiap tahun.

"Mungkin untuk dilegalkan sulit karena negara kita masih belum jelas kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan, tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dikasih barang terbatas," ungkapnya.

Dia menilai kebijakan berbasis kuota akan membuat pedagang lebih tenang dan memberikan kepastian usaha. Rifai juga menegaskan kesiapan para pedagang untuk patuh terhadap regulasi, termasuk membayar pajak dalam jumlah besar demi operasional yang legal dan transparan.

"Oke, kami para pedagang thrifting seluruh Indonesia boleh berjualan, tapi yang bisa kalian jual hanya sekian ton per tahun, nah itu lebih jelas. Kita siap bayar pajak 1.000 persen, daripada sekian ratus juta itu masuk ke oknum-oknum yang enggak jelas, lebih baik kita bayar ke negara," ujar Rifai.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya