Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Ini Respons Dirjen

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2025 14:30 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Digeledah Kejagung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama memberikan respons soal informasi penggeledahan sejumlah kantor Bea Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Djaka menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus lama terkait ekspor produk sawit dan turunannya.

“Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya,” ujar Djaka saat ditemui di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Djaka menyebut bahwa penyidikan mengacu pada aktivitas ekspor dalam beberapa tahun terakhir.

“Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah,” ungkapnya.

Djaka menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu kantor Bea Cukai, tetapi di beberapa kantor wilayah yang berkaitan dengan kegiatan ekspor sawit pada periode tersebut.

“Tidak hanya di beberapa kantor wilayah Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit. Dan itu masih berproses,” katanya.

Djaka juga menegaskan bahwa pemeriksaan belum dapat disimpulkan sebagai indikasi kesalahan pegawai.

 

“Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personil dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan institusi, seluruh pegawai yang diperiksa akan didampingi selama proses hukum berlangsung.

“Tetapi selama proses hukum itu berjalan kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” ujar Djaka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan adanya kegiatan penggeledahan terhadap sejumlah kantor Bea Cukai terkait dugaan penyimpangan dalam tata niaga ekspor CPO dan produk turunannya.

Jampidsus Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah ditangani sejak 2023, termasuk dugaan manipulasi dokumen ekspor, penyalahgunaan fasilitas, hingga potensi kerugian negara.

Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen dan barang bukti tambahan serta memeriksa dugaan keterlibatan berbagai pihak, baik perusahaan maupun aparatur pemerintah, dalam rantai ekspor sawit selama periode 2021–2024.

Pihak Kejagung juga menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dan masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka baru dari unsur Bea Cukai.

Dengan penjelasan kedua institusi tersebut, proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut secara transparan sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para pegawai yang diperiksa.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya