Kendaraan Hibah Kini Bebas BBNKB di DKI Jakarta, Ini Aturannya

Atik Untari, Jurnalis
Sabtu 06 Desember 2025 09:29 WIB
Ilustrasi BBNKB. (Foto: dok Freepik)
Share :

- Meringankan beban finansial masyarakat saat proses balik nama.

- Menyesuaikan objek BBNKB di wilayah DKI Jakarta.

- Menghindari potensi pungutan ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian unit baru.

Legalitas dan Kontribusi

Meskipun biaya BBNKB dihapuskan untuk hibah kendaraan bekas, proses balik nama tetap wajib dilakukan. Mengapa? Karena legalitas kepemilikan adalah kunci.

Dalam konteks ini, Morris Dany, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menekankan pentingnya langkah administrasi ini. "Kendaraan yang sudah dibaliknamakan akan tercatat atas nama pemilik baru, memudahkan urusan administrasi dan melindungi pemilik dari potensi sengketa hukum di kemudian hari," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya