JAKARTA - Bagi sebagian warga Jakarta, mendapatkan kendaraan melalui jalur hibah, baik dari keluarga maupun pihak lain, sering kali diikuti oleh tanda tanya besar: Apakah harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Beban ini, yang acap kali terasa memberatkan, kini menemui titik terang melalui kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejatinya, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan hak milik kendaraan bermotor, tidak peduli apakah itu karena jual-beli, tukar-menukar, warisan, apalagi hibah. Prinsip dasarnya adalah selama hak kepemilikan berpindah tangan, BBNKB wajib dibayarkan.
Namun, sejak 5 Januari 2025, melalui regulasi baru Pemprov DKI Jakarta, kendaraan yang diperoleh dari hibah kini dibebaskan dari BBNKB, dengan satu catatan penting bahwa hibah tersebut bukan merupakan penyerahan pertama (yaitu, kendaraan yang statusnya sudah seken/bekas).
Ini berarti, jika Anda menerima mobil atau motor yang sebelumnya sudah tercatat sebagai 'bekas', biaya BBNKB tidak lagi menjadi tanggungan Anda. Kebijakan ini berlaku secara universal, tidak hanya terbatas pada hibah antaranggota keluarga inti, tetapi juga pihak-pihak lain. Tujuannya jelas, yakni untuk meringankan beban masyarakat dan menyederhanakan proses administrasi yang seringkali berliku.
Pembebasan ini lahir dari semangat keadilan perpajakan, khususnya untuk: