Berapa Lama BPJS Kesehatan Tidak Aktif Jika Tidak Dibayar?

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2026 19:12 WIB
Berapa lama BPJS Kesehatan tidak aktif jika tidak dibayar? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Berapa lama BPJS Kesehatan tidak aktif jika tidak dibayar?

Status kepesertaan BPJS biasanya akan dinonaktifkan sementara saat iuran tidak dibayarkan. Lama tidak aktifnya tergantung pada waktu keterlambatan pembayaran.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah peserta melunasi seluruh tunggakan iuran.

Setelah pembayaran tunggakan, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1 x 24 jam agar kartu aktif dan dapat digunakan kembali. Peserta juga dapat mencicil tunggakan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang pendaftarannya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, kepesertaan BPJS Kesehatan umumnya aktif secara otomatis tanpa perlu membayar iuran. Jika ada kendala terkait status kepesertaan, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Cara Memeriksa Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

1. Aplikasi Mobile JKN:

Install dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone. Masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan password. Pada halaman utama, peserta akan melihat status kepesertaan.

2. Situs BPJS Kesehatan:

Kunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id
, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir, kemudian informasi status kepesertaan akan ditampilkan.

 

3. Call Center BPJS Kesehatan:

Hubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Sampaikan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir, kemudian petugas akan membantu memeriksa status kepesertaan.

4. Kantor BPJS Kesehatan:

Jika masih ragu, peserta dapat langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Setelah pembayaran iuran dilakukan, status kepesertaan peserta baru akan aktif dalam waktu 14 hari kerja, sedangkan untuk peserta dengan tunggakan, maksimal aktif kembali 1 x 24 jam setelah pembayaran.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta dapat lebih siap dan tidak perlu khawatir saat hendak menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk rutin mengecek status kepesertaan dan membayar iuran tepat waktu agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya