JAKARTA - Pembayaran THR Lebaran 2026 karyawan swasta cair Minggu Ini? Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu. THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan ketentuan ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah dengan estimasi total nilai THR mencapai Rp124 triliun.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, Bonus Hari Raya (BHR), dan stimulus ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko Perekonomian.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Apabila mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Maka itu jika hari ini adalah 9 Maret, maka waktu menuju Lebaran tersisa sekitar 12 hari lagi.