JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warganya, salah satunya dalam melakukan pembayaran pajak. Upaya tersebut diwujudkan dengan menghadirkan beragam channel pembayaran pajak daerah. Tentu saja ini merupakan inovasi yang mendukung pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Bagi warga Jakarta yang sibuk, kehadiran berbagai pilihan pembayaran ini menjadi solusi yang tepat. Wajib pajak kini tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan untuk melakukan pembayaran, karena transaksi dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Melalui kerja sama dengan perbankan, fintech, platform e-commerce, dan kanal pembayaran modern lainnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa layanan perpajakan daerah semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, wajib pajak bisa membayar pajak daerah DKI Jakarta melalui berbagai channel, antara lain:
- bank nasional dan daerah, seperti BCA, BCA Digital, BJB, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Danamon, Bank DKI, Mandiri, Maybank, OCBC NISP, UOB, dan BSI;