Satgas Illegal Drilling Dibentuk, Sumur Ilegal di Sumatera hingga Sulawesi Siap Ditertibkan

Niko Prayoga , Jurnalis
Rabu 08 April 2026 19:29 WIB
emerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

“Sesuai Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang ada di masyarakat bisa dibeli oleh Pertamina, dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” jelas Rudy.

Pembelian tersebut akan berlaku selama empat tahun dan tidak diperbolehkan adanya sumur baru selama periode tersebut. Jika ditemukan sumur baru, pemerintah akan langsung melakukan penertiban.

“Ini berlaku selama empat tahun dan tidak ada sumur baru. Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan dibeli oleh Pertamina untuk dimanfaatkan. Di luar itu, akan dilakukan penertiban,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya