“Karantina DKI Jakarta akan menerbitkan sertifikat pembebasan untuk ternak tujuan DKI Jakarta dan Depok. Sementara untuk sapi tujuan Pekanbaru, akan diterbitkan dokumen transit khusus guna menjamin legalitas dan kesehatan komoditas selama pelintasan antarwilayah,” ujarnya.
Amir menegaskan pengawasan tidak berhenti di area pelabuhan. Setelah dokumen pembebasan diterbitkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas peternakan dan instansi kesehatan hewan di daerah tujuan guna melakukan pemantauan lanjutan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan ternak tiba sesuai dokumen manifes serta memantau kondisi kesehatan hewan hingga proses pemotongan di tempat pemotongan hewan kurban.
Hingga 21 Mei 2026, tercatat sebanyak 2.837 ekor sapi lokal telah melalui pengawasan karantina di Pelabuhan Tanjung Priok sejak awal Januari 2026.
(Feby Novalius)