Mendag: DMO Batu Bara dan Minyak Sawit Tetap Berlaku meski Ekspor Lewat Danantara

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2026 14:54 WIB
Mendag (Foto: Okezone)
Share :

Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini akan segera rampung dalam waktu dekat. "Otomatis (Permendag baru akan diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu. Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kebijakan ini mencakup pembentukan BUMN khusus yang akan mengelola ekspor komoditas secara terpusat.

Melalui payung hukum tersebut, seluruh penjualan hasil SDA, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk di bawah supervisi Danantara.

Terkait volume DMO, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target wajib pasok batu bara domestik untuk tahun 2026 sebesar 247,9 juta ton. Angka ini mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2025 yang mencapai 254 juta ton.

Meskipun volumenya menurun, pemerintah sempat menaikkan persentase wajib pasok domestik batu bara menjadi di atas 30 persen, dari yang sebelumnya hanya 25 persen.

Peningkatan persentase DMO ini dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, berkurang signifikan dari realisasi produksi tahun 2025 yang sebesar 790 juta ton.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya