JAKARTA - Viral di media sosial gerai Indomaret tutup massal pada 31 Mei 2026 dan 1 Juni 2026. Penutupan ribuan gerai Indomaret ini dibahas dan dipertanyakan netizen di media sosial.
"Kalian ngeh enggak sih Indomaret hari ini kok pada tutup ya," tulis akun media sosial di X yang juga memposting gerai-gerai Indomaret yang tutup, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Sementara dalam pengumuman yang beredar menginformasikan bahwa Indomaret akan menutup sementara operasional pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.
"Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026," tulis pengumuman yang beredar.
Dalam informasi tersebut juga memberitahukan bahwa gerai Indomaret akan kembali buka pada 2 Juni 2026. Namun, tidak semua gerai di Indomaret tutup massal, karena karyawan yang masuk pada libur nasional, maka harus diperhitungkan sebagai lembur sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut informasi yang beredar, terdapat 6.546 gerai Indomaret yang tutup sementara pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Hal ini dikarenakan permasalahan pembayaran uang lembur.
"Pegawainya mogok kerja karena lembur enggak dibayar," tulis akun X.
Menurut laporan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), penutupan gerai Indomaret tersebut sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pekerja dan pihak Indomaret. Kedua pihak sepakat bahwa karyawan yang menolak masuk libur nasional tidak diwajibkan masuk.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional.
Wamenaker menekankan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.
Dia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Lebih jauh, dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area.
Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut.
Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.
Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
Lebih jauh, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
Ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
Terakhir, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Wamenaker.
(Dani Jumadil Akhir)