TASPEN Gerak Cepat, 99 Persen Peserta Pensiun Terima Gaji ke-13 di Hari Pertama Penyaluran

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 14:00 WIB
99 persen peserta pensiun terima gaji ke-13 pada hari pertama penyaluran. (Foto: dok TASPEN)
Share :

1. Besaran Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yangsudah ditanggung oleh pemerintah;

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji ke-13 hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang bersih dan tepercaya, TASPEN terus berkomitmen memberikan layanan yang andal kepada seluruh peserta.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya