Rayakan HUT ke-499, Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2026 09:10 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Freepik/topntp26)
Share :

Di sisi lain, program pembebasan sanksi administratif secara jabatan juga sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital. Dengan sistem yang menyesuaikan pembebasan secara otomatis, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan serta peningkatan layanan publik di Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini. Wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program agar kendaraan kembali tertib administrasi sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta,” tutur Morris.

Dengan hadirnya kebijakan ini, momentum HUT ke-499 Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan, mudah, dan bermanfaat bagi kemajuan kota.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya