Beralih ke Mobil Listrik, Warga Jakarta Bisa Hemat Pajak Kendaraan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 17 Juni 2026 11:46 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. (Foto: dok Freepik)
Share :

“Insentif PKB 0 persen ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi,” ucapnya. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat finansial, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap upaya pemerintah dalam mendorong transformasi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami ketentuan terkait pajak progresif. Kendaraan listrik memang mendapatkan tarif PKB 0 persen, namun tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan progresif. Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik adalah 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi nol.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif 2 persen, kendaraan kedua berupa kendaraan listrik dengan tarif progresif 3 persen, maka perhitungannya menjadi 3 persen dikalikan 0 sehingga PKB kendaraan listrik tetap 0 persen. Apabila kendaraan ketiga merupakan kendaraan nonlistrik, maka tarif progresif kendaraan tersebut mengikuti urutan kepemilikan yang berlaku.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat utama kendaraan listrik berupa PKB 0 persen, sekaligus mengikuti sistem pajak progresif yang berlaku secara adil berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya