JAKARTA – Penggunaan kendaraan ramah lingkungan terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi. Salah satu bentuk dukungan tersebut diberikan melalui insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik.
Kebijakan ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Peraturan tersebut menjelaskan tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik mendukung penggunaan energi yang lebih efisien dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, pemilik kendaraan listrik di DKI Jakarta juga dapat memperoleh manfaat langsung berupa keringanan pajak kendaraan.
“Penggunaan kendaraan listrik dinilai menjadi salah satu langkah yang sejalan dengan kebutuhan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot, sehingga dapat membantu menekan polusi udara, terutama di wilayah perkotaan dengan aktivitas mobilitas yang tinggi,” ujar Morris.
Selain aspek lingkungan, lanjutnya, kendaraan listrik juga menawarkan manfaat dari sisi biaya operasional. Dengan tarif PKB 0 persen, pemilik kendaraan listrik dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.
“Insentif PKB 0 persen ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi,” ucapnya. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat finansial, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap upaya pemerintah dalam mendorong transformasi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami ketentuan terkait pajak progresif. Kendaraan listrik memang mendapatkan tarif PKB 0 persen, namun tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor.
Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan progresif. Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik adalah 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi nol.
Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif 2 persen, kendaraan kedua berupa kendaraan listrik dengan tarif progresif 3 persen, maka perhitungannya menjadi 3 persen dikalikan 0 sehingga PKB kendaraan listrik tetap 0 persen. Apabila kendaraan ketiga merupakan kendaraan nonlistrik, maka tarif progresif kendaraan tersebut mengikuti urutan kepemilikan yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat utama kendaraan listrik berupa PKB 0 persen, sekaligus mengikuti sistem pajak progresif yang berlaku secara adil berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PKB 0 persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan kepemilikan kendaraan dengan lebih tepat. Pemahaman mengenai insentif dan aturan pajak progresif penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat secara optimal.
Beralih ke kendaraan listrik bukan hanya keputusan yang berdampak pada efisiensi biaya pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap lingkungan dan pembangunan kota yang lebih berkelanjutan. Dengan menggunakan kendaraan listrik, masyarakat dapat ikut mendukung pengurangan emisi, efisiensi penggunaan energi, serta kebijakan pemerintah dalam mendorong transportasi ramah lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PKB 0 persen bagi kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, penggunaan kendaraan listrik diharapkan semakin meningkat dan menjadi bagian dari langkah bersama menuju Jakarta yang lebih bersih, hemat energi, dan berkelanjutan.
(Anindita Trinoviana)