Menaker menambahkan bahwa Kemenaker juga memberikan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total anggaran Rp1,2 triliun.
"Penerima manfaat kelompok yang ketiga yang terbesar itu adalah peserta JKP 17 juta sekian. Jadi mereka mewakili pekerja, itu adalah penerima BSU, calon pekerja yaitu peserta pemagangan nasional dan mereka yang terkena PHK itu adalah dengan program JKP dari pemerintah," katanya.
Dia menambahkan bahwa pada APBN 2025 Kemnaker dapat merealisasikan sebesar 90,21 persen dari total anggaran yang diterima Rp3,66 triliun.
Menurut dia, APBN Rp3,66 triliun tersebut di luar program BSU dengan anggaran Rp10 triliun dan pagu blokir Rp1,29 triliun.
Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2025 mencapai Rp2,24 triliun atau sebesar 144,8 persen dari target yang telah ditetapkan.
"Target PNBP pada 2025 yaitu sebesar Rp1,54 triliun," katanya dilansir Antara.
(Dani Jumadil Akhir)