Pilar kedua menekankan pada inovasi, keamanan siber, dan tata kelola berbasis best practices internasional. Keistimewaan pilar ini mencakup kepastian hukum melalui pembentukan Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII yang independen dan efisien tanpa mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia.
Sementara pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing talenta lokal melalui penyerapan tenaga kerja unggul serta alih teknologi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Adapun RUU PFII mencakup 10 bab utama yang mengatur pembentukan, kedudukan, kegiatan usaha, kelembagaan, pengadilan dan arbitrase khusus, fasilitasi perpajakan, hingga kekhususan wilayah operasional PFII.
Nantinya Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan kawasan ekonomi khusus jasa keuangan yang dirancang untuk menjadi hub finansial global berbasis di Indonesia.
Kehadiran PFII difungsikan sebagai katalisator untuk memperdalam pasar keuangan nasional, mengoptimalkan diversifikasi sumber pembiayaan luar negeri, serta menawarkan insentif investasi berdaya saing tinggi yang tetap mematuhi standar perpajakan minimum global sebesar 15 persen.
Secara kelembagaan, PFII beroperasi secara independen dengan ekosistem hukum dan tata kelola tersendiri, termasuk fasilitas penyelesaian sengketa melalui Pengadilan dan Arbitrase PFII.
(Taufik Fajar)