JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Aturan ini memuat pedoman menyeluruh terkait akuntansi PNBP Migas, mulai dari ruang lingkup, perlakuan akuntansi, hingga pencadangan dan pemindahbukuan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kas Umum Negara (KUN).
PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi PNBP hulu migas, khususnya mengenai pengungkapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), klasifikasi jenis penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, perubahan nomenklatur, serta penatausahaan piutang. Ketentuan baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 115 Tahun 2023, dan resmi diundangkan pada 27 Agustus 2026.
"Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026," bunyi Pasal 5 aturan tersebut, dikutip Kamis (3/9/2026).
Dalam PMK 64/2026, ruang lingkup PNBP Migas terbagi ke dalam tiga kelompok utama. Pertama adalah PNBP SDA Migas, yang mencakup pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi.
Kedua yakni PNBP SDA Migas Lainnya, yang terdiri dari pendapatan minyak mentah Domestic Market Obligation (DMO) serta pendapatan bonus produksi minyak dan gas bumi.
Terakhir ada PNBP Migas Lainnya, yang meliputi pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan hulu migas, serta pendapatan lainnya dari kegiatan hulu migas.