Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |16:07 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata
Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal PNBP Hotel Praktik Politeknik Pariwisata (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata.

Beleid yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026 tersebut mencabut serta menggantikan aturan terdahulu, yakni PMK Nomor 54/2023, yang mengatur skema PNBP atas operasional hotel praktik Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Lewat PMK terbaru ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap cakupan jenis layanan hingga mekanisme penetapan tarif PNBP hotel praktik. 

Perubahan signifikan tecermin dari penambahan paket kegiatan rapat atau meeting sebagai objek PNBP mandiri. 

Pada aturan sebelumnya, PNBP hotel praktik terbatas pada penggunaan kamar, layanan restoran, laundry, fasilitas olahraga (gym dan kolam renang), spa, penyewaan ruang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta biaya tambahan (extra charge) layanan paket kegiatan rapat/pertemuan (meeting).

Sementara itu, PMK 62/2026 mengklasifikasikan paket kegiatan rapat sebagai jenis PNBP tersendiri. Penetapan tarif untuk paket rapat, penggunaan gym, kolam renang, relaksasi/spa, dan ruang MICE mengacu pada nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Penyesuaian lain menyasar klasifikasi tarif kamar. Jika pada PMK 54/2023 tarif penggunaan kamar dikalkulasikan dari biaya pengelolaan yang dikalikan faktor penyesuai, PMK 62/2026 secara lugas memisahkan opsi kamar berdasarkan fasilitas sarapan.

“Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan kamar tanpa sarapan,” demikian tertulis pada Pasal 2, ayat (1) PMK tersebut, dikutip Minggu (30/8/2026).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement