Meskipun demikian, prinsip formula dasar penetapan harga kamar tidak mengalami perubahan mendasar. Skema biaya tetap, biaya variabel, serta nilai tipe kamar dipadu dengan faktor penyesuai yang mengikuti dinamika pasar serta strategi revenue management tetap dipertahankan.
“Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase,” demikian tertulis dalam lampiran.
Selain menambah objek PNBP baru dan memerinci kategori tarif kamar, PMK 62/2026 menghapus beberapa klausul yang sebelumnya berlaku dalam PMK 54/2023. Salah satunya adalah skema pengelolaan hotel praktik oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP melalui perikatan penugasan dan kerja sama atas persetujuan Menteri Keuangan.
“Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak,” demikian tertulis dalam Pasal 8 (1) PMK 54/2023.
Regulasi terdahulu yang mengatur penggunaan agen pemasaran untuk pemesanan layanan hotel praktik, dengan beban biaya agen ditanggung oleh pemohon/wajib bayar, juga resmi ditiadakan dalam aturan baru ini.
“Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas aturan tersebut.
Penerbitan PMK 62/2026 ini diselaraskan dengan kerangka tata kelola PNBP terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.