Joko mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap penerima bansos triwulan II beserta seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.
Ia menjelaskan, indikasi transaksi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.
“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelasnya.
Untuk menjaga akurasi data, KPM dapat melakukan klarifikasi melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa atau Dinas Sosial. Hingga saat ini, sebanyak 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.