Namun demikian, Sinthya menegaskan peran DSI hingga akhir tahun adalah mempelajari kontrak ekspor yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. DSI juga akan melihat potensi under invoicing maupun transfer pricing yang dapat merugikan pendapatan negara.
Setelah 1 Januari 2027, peran DSI akan menjadi pengekspor tunggal untuk komoditas batu bara, CPO, dan ferro alloy. Perusahaan di bawah Danantara ini akan berperan sebagai intermediary atau pihak perantara untuk menjembatani pelaku ekspor dalam negeri dengan para importir.
"Nantinya akan dilihat apakah mulai 1 Januari 2027 kami akan terus melanjutkan model ekspor sebagai intermediary atau menggunakan model lainnya," pungkasnya.
(Feby Novalius)