Ini Daftar 6 Perusahaan yang Disanksi Imbas Karhutla di Kalimantan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 06:10 WIB
Kebakaran Hutan (Foto: Okezone)
Share :

"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Dwi dalam keterangan resmi, Jakarta.

Dia menegaskan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.

Baca selengkapnya: 6 Perusahaan Disanksi Imbas Karhutla di Kalimantan, Ini Daftarnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya