"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan," kata Dwi dalam keterangan resmi, Jakarta.
Dia menegaskan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Baca selengkapnya: 6 Perusahaan Disanksi Imbas Karhutla di Kalimantan, Ini Daftarnya
(Taufik Fajar)