Besaran Bansos PKH dan BPNT Bakal Dinaikkan?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 06:02 WIB
Besaran Bansos PKH dan BPNT Bakal Dinaikkan? (Foto: Kemensos)
Share :

JAKARTA - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau sembako. Besaran bansos ini beragam, mulai dari Rp200.000 hingga Rp750.000 per tahap.

Meski besarannya masih sama, menurut Kementerian Sosial (Kemensos), nilai besaran bansos PKH dan BPNT belum perlu dinaikkan meski terjadi fluktuasi harga barang kebutuhan pokok di pasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat skema bantuan yang diterima masyarakat penerima manfaat tidak hanya bersumber dari Kemensos.

"Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya ya, karena sekali lagi tadi (bansos) tidak hanya yang dari kita," kata Mensos di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Program BPNT saat ini dialokasikan Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau disalurkan senilai Rp600.000 per triwulan, sedangkan untuk PKH besaran bantuan disesuaikan berdasarkan komponen keluarga per tahap (triwulan), meliputi ibu hamil/nifas Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun), anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

Siswa SD atau sederajat Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun), siswa SMP atau sederajat Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun), siswa SMA atau sederajat Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun), lanjut usia (60 tahun ke atas) Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun) dan penyandang disabilitas berat Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

Besaran nilai bansos tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2020 dan diperbarui melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan Surat Keputusan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Program Sembako/BPNT Maret 2021.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya