Sebagai informasi, Silfester merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.
Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini yang bersangkutan belum menjalani hukuman dan masih berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Iqbal Dwi Purnama
(Feby Novalius)