Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Ini Penjelasan Menteri Maman

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2026 13:24 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menggodok aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyusun aturan tersebut.

Maman mengatakan, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Perpres Ojol. Namun demikian, pihaknya ingin memastikan kebijakan yang diterbitkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

"Saya ingin sampaikan, kami tidak mau gegabah, kami ingin betul-betul menghasilkan sebuah langkah kebijakan yang komprehensif, positif, dan memiliki kemanfaatan yang baik buat kedua belah pihak dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ini," ungkap Maman dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Maman menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap ekosistem transportasi online karena melibatkan jutaan masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, penyusunan aturan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

"Karena Pak Presiden menganggap bahwa ekosistem transportasi online ini cukup besar dan Pak Presiden melihat apabila ingin mendorong ataupun meningkatkan kesejahteraan, perlu ada perhatian yang besar kepada ekosistem ini," lanjut Maman.

Menurut Maman, terdapat sekitar 5 juta pengemudi ojol yang terdaftar secara administratif. Namun, jumlah pengemudi yang rutin bekerja diperkirakan hanya sekitar 1 juta orang. Selain pengemudi, ekosistem tersebut juga melibatkan sekitar 13 juta hingga 15 juta merchant atau pelaku UMKM, perusahaan penyedia aplikasi, serta perusahaan logistik.

Besarnya ekosistem tersebut membuat pelaksanaan Perpres Ojol tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja. Karena itu, pemerintah membagi kewenangan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya