16 Bank Tutup di Indonesia Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 05 November 2026 07:01 WIB
16 Bank Tutup di Indonesia Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya (Foto: OJK)
Share :

JAKARTA - Jumlah bank tutup di Indonesia kembali bertambah sepanjang 2026. Dari Januari hingga November 2026, terdapat 16 bank tutup di Indonesia.

Bank tutup di Indonesia bertambah menjadi 16 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta.

Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang beralamat di Jalan A Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala OJK Provinsi Sumsel Arifin Susanto menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha BPR Agritrans Batumarta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

"Pada 28 November 2025, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen," katanya.

Menindaklanjuti penetapan status BDP, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya BPR Agritrans Batumarta tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya.

Dengan demikian, selama masa BDP upaya PT BPR Agritrans Batumarta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan BPR.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) BPR Agritrans Batumarta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya