JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengkonfirmasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Direktur Keuangan Perum Navigasi Sonatha Halim Jusuf disebut pernah dipenjarakan. secara tegas, mantan Dirut PLN itu menyatakan bila pemberitaan tersebut keliru.
Mengapa dirinya mengkonfirmasi hal tersebut, karena banyak beredar pertanyaan bila orang yang pernah dipenjarakan bisa diangkat sebagai direktur keuangan di salah satu perusahaan pelat merah.
"Direktur Keuangan Perum Navigasi pernah dipenjara kok jadi dirut keuangan? Saya sudah cek, memang pernah ditahan Kejaksaan Agung selama enam minggu, tetapi bukan dipenjarakan," ujar Dahlan, di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Dahlan pun sedikit menceritakan kronologi permasalahan yang menimpa Direktur Keuangan Perum Navigasi tersebut,berdasarkan investigasi dan konfirmasi yang telah dilakukannya beberapa waktu belakangan ini.
Dahlan menyebut, awalnya PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan punya trayek Jakarta-Semarang-Surabaya yang diharapkan mampu ditembus oleh kapal feri cepat selama 13 jam. ASDP pun menganggarkan dana sebesar USD2,4 juta untuk pembelian kapal feri cepat, di mana sebagian pendanaan ada yang berasal dari pinjaman.
"Ternyata pinjamannya tidak keluar, sehingga proyek terkatung-katung dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Dahlan.
Usai dinyatakan tidak ada korupsi oleh KPK karena uang sebesar USD2,4 juta sudah dikembalikan Sonatha ke ASDP, selanjutnya dia dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Oleh Jampidsus pun dinyatakan bukan kasus korupsi, melainkan hanya perdata.
"Tetapi ketika dilaporkan ke pidana umum dan dinyatakan tersangka ada tiga orang di antaranya, dirut ASDP, dirut keuangan, dan swasta. Setelah enam minggu dikeluarkan menjadi tahanan luar sambil menunggu proses pengadilan. Yang swasta bebas, yang dua direktur posisinya masih," tukasnya.
Selanjutnya, Sonatha naik banding ke Pengadilan Tinggi, dan dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Namun, pada saat itu Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena mempertanyakan pembebasan Sonatha. Dan diputuskan oleh MA tetap dibebaskan, bahkan MA memerintahkan untuk direhabilitasi.
"Dia (Sonatha) pernah menjabat Komisaris Perumnas dan ditarik ke kementerian lagi menjadi eselon II, dan zaman saya jadi komisaris Garuda dan sekarang menjadi direktur keuangan Perum Navigasi," pungkas Dahlan.