SAYA tengah mengajukan kartu kredit. Dalam proses pengurusannya, saya mendengar ada istilah yang namanya bunga majemuk. Tapi saya tidak memahaminya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan bunga majemuk?
Terima kasih
Kiki Febri
Jakarta Selatan
Jawaban:
Sistem bunga majemuk umumnya dikenal sebagai bunga berbunga. Nah, terkait kartu kredit, bunga majemuk memperhitungkan bunga dari komponen biaya kartu kredit, denda dan bunga terutang.
Tapi, sejak 6 Januari 2012, Bank Indonesia (BI) melarang penghitungan bunga majemuk atas bunga kartu kredit. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
“Biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga,” demikian bunyi pasal 17 ayat 7 butir d dari beleid tersebut.
Hal itu tidak diatur dalam PBI sebelumnya, sehingga sebagian bank menerapkan sistem bunga berbunga dalam kartu kredit.
Salam,
Redaksi Ekonomi Okezone
*Jawaban disarikan dari berbagai sumber
(Widi Agustian)