Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunga Majemuk dalam Kartu Kredit

Widi Agustian , Jurnalis-Senin, 07 April 2014 |10:09 WIB
Bunga Majemuk dalam Kartu Kredit
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

SAYA tengah mengajukan kartu kredit. Dalam proses pengurusannya, saya mendengar ada istilah yang namanya bunga majemuk. Tapi saya tidak memahaminya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan bunga majemuk?

Terima kasih

Kiki Febri
Jakarta Selatan

Jawaban:

Sistem bunga majemuk umumnya dikenal sebagai bunga berbunga. Nah, terkait kartu kredit, bunga majemuk memperhitungkan bunga dari komponen biaya kartu kredit, denda dan bunga terutang.

Tapi, sejak 6 Januari 2012, Bank Indonesia (BI) melarang penghitungan bunga majemuk atas bunga kartu kredit. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI 11/11/PBI/2009  tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).

“Biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga,” demikian bunyi pasal 17 ayat 7 butir d dari beleid tersebut.

Hal itu tidak diatur dalam PBI sebelumnya, sehingga sebagian bank menerapkan sistem bunga berbunga dalam kartu kredit.

Salam,

Redaksi Ekonomi Okezone


*Jawaban disarikan dari berbagai sumber

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement