Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahayanya Praktik Pengisian SPT Ilegal

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |06:22 WIB
Bahayanya Praktik Pengisian SPT Ilegal
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Praktek pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang ilegal disebut cukup berbahaya. Pasalnya, banyak wajib pajak yang menggunakan jasa tersebut untuk memperkecil pembayaran pajaknya.

"Yang krusial itu saat mengisi SPT, mungkin ada jasa pengisian SPT yang bisa mengecilkan pajak," kata pengamat perpajakan Yustinus Prastowo kepada Okezone belum lama ini.

Menurutnya, jasa ilegal tersebut sudah lama ada dan cukup banyak digunakan wajib pajak. Namun, pemerintah belum mampu menertibkan hal tersebut.

"Kalau jasa mengisi saya kira sudah lama ada. Ini yang harus ditertibkan. Harus ada edukasi ke wajib pajak soal risiko memakai yang ilegal," ungkap dia.

Yustinus menuturkan, wajib pajak berisiko untuk terkena tindak pidana jika sengaja melaporkan sesuatu yang tidak benar. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar menggunakan konsultan pajak yang berizin resmi.

"Potensi kerugiannya memang tidak besar, tapi risikonya yang sebenarnya paling riskan," ujarnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement