"Yang krusial itu saat mengisi SPT, mungkin ada jasa pengisian SPT yang bisa mengecilkan pajak," kata pengamat perpajakan Yustinus Prastowo kepada Okezone belum lama ini.
Menurutnya, jasa ilegal tersebut sudah lama ada dan cukup banyak digunakan wajib pajak. Namun, pemerintah belum mampu menertibkan hal tersebut.
"Kalau jasa mengisi saya kira sudah lama ada. Ini yang harus ditertibkan. Harus ada edukasi ke wajib pajak soal risiko memakai yang ilegal," ungkap dia.
Yustinus menuturkan, wajib pajak berisiko untuk terkena tindak pidana jika sengaja melaporkan sesuatu yang tidak benar. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar menggunakan konsultan pajak yang berizin resmi.
"Potensi kerugiannya memang tidak besar, tapi risikonya yang sebenarnya paling riskan," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.