MASIH banyak masyarakat yang merasa takut berinvestasi di pasar modal. Mereka khawatir atas keamanan bertransaksi, baik saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya. Setiap investasi pasti mengandung risiko. Tetapi risiko investasi yang wajar adalah risiko pasar, bukan risiko akibat penyalahgunaan wewenang dari oknum yang mengelola dana pemodal. Investasi di pasar modal memiliki payung hukum Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 yang melindungi kepentingan pemodal.
Sebelum mulai bertransaksi di pasar modal, ada baiknya memahami terlebih dahulu struktur Pasar Modal Indonesia. Dengan memahaminya, investor dapat melaksanakan semua ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan, selain itu investor dapat memahami segala haknya untuk mendapat perlindungan demi terlaksananya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Regulator yang mengawasi kegiatan di pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas ini berdiri dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku pada tanggal 22 November 2011. OJK berdasarkan UU tersebut berperan sebagai Pengawas Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh beberapa lembaga yaitu pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia sementara pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan, terhadap kegiatan jasa keuangan. Salah satu tugasnya adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor Pasar Modal.
Di bawah OJK terdapat tiga Self Regulatory Organization atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya di pasar modal Indonesia, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan satu-satunya lembaga penyelenggara perdagangan efek di Indonesia yang berperan untuk memastikan agar perdagangan efek di pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek, disebut sebagai Anggota Bursa (AB).
Adapun lembaga penyimpanan dan penyelesaian dilaksanakan oleh KSEI. Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahan Efek, Badan Administrasi Efek atau pihak lain yang disetujui oleh OJK.