"Sudah selesai itu. Sudah ada surat, enggak ada lagi cerita monorel di Jakarta," tukas Ahok di TMII, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Pembatalan proyek disebabkan PT Jakarta Monorail (JM) tidak bisa memenuhi 15 syarat yang diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelum melanjutkan kembali pembangunan monorel.
Atas dasar belasan syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh PT JM itu, maka Ahok melalui Biro Hukum DKI akan menyiapkan surat jawaban kepada PT JM.
Meski demikian, pemutusan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT JM sampai saat ini belum dapat dipastikan. Sebab ada juga klausul bahwa perjanjian kerja sama dapat dihidupkan kembali.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.