Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KREN Imbau BEI Perbaiki Regulasi Komisi Transaksi Investor

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Rabu, 23 September 2015 |19:38 WIB
KREN Imbau BEI Perbaiki Regulasi Komisi Transaksi Investor
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengimbau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperbaharui aturan mengenai batasan komisi transaksi investor. Perubahan aturan itu, secara otomatis mampu mengurangi jumlah Anggota Bursa (AB) yang terlalu besar.

"Tanpa adanya batasan fee yang jelas, maka selama ini ada persaingan yang akan mengganggu pasar," tutur Presiden Direktur Kresna Michael Steven di Kresna Tower, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Michael mengatakan, perubahan regulasi tersebut agar dapat mencegah persaingan tidak sehat. Mengingat jumlah AB yang saat ini, tak sesuai dengan jumlah emiten.

"Kami sepakat agar BEI melakukan perubahan regulasi fee untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antarsekuritas. Nantinya, sekuritas-sekuritas itu bisa mengembalikan izinnya ke otoritas," jelas dia.

Kendati demikian, kata dia, perlu kajian yang mendalam bila BEI ingin mengubah regulasi terkait batasan komisi transaksi investor itu. Terutama, agar tidak merugikan sekuritas kecil yang memang memiliki potensi mengembangkan pasar modal.

"Sebelum melakukan perubahan batasan komisi, OJK mesti mengadakan pertemuan secara formal dengan BEI dan seluruh AB," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement