Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Windu Tunda Akuisisi Bank Antardaerah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2015 |17:21 WIB
Bank Windu Tunda Akuisisi Bank Antardaerah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - PT Bank Windu Kentjana Tbk (MCOR) batal mengakuisisi PT Bank Antardaerah (Bank Anda) pada akhir tahun ini. Pembatalan ini lantaran masih menunggu persetujuan dari otoritas yang berwenang di China Construction Bank (CCB).

"Jadi ini ditunda, karena masih menunggu persetujuan dari otoritas di China. Kan kendalanya persetujuan di sana dan di sini. Kalau OJK sudah mendukung," kata Direktur Utama MCOR Luaianto Sudarmana usai RUPS, Jakarta, Senin (28/12/2015).

Dirinya menargetkan, penyelesaian proses akuisisi ini pada kuartal I-II 2016. Bank Windu sendiri memang akan diakuisisi oleh CCB, namun karena ingin menjadi pemegang saham mayoritas, maka Bank Windu mengakuisisi Bank Anda sebagai syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah kami rights issue, CCB jadi pemegang saham mayoritas di kami, jadi 51 persen," tambahnya.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, bank dengan kode emiten MCOR itu mengumumkan telah meneken conditional sales and purchase agreement (CSPA) untuk mengambil alih 100 persen saham Bank Anda. Dalam perjanjian tersebut, Bank Windu akan bertindak sebagai survivor bank atau bank yang menerima penggabungan.

Penjajakan merger dengan Bank Anda sudah dilakukan pemegang saham sejak dua bulan silam. Menurutnya, merger dengan Bank Anda akan memperkuat fokus bisnis masing-masing bank, yakni segmen usaha kecil & menengah (UKM). Selain itu, merger juga akan memperluas jaringan operasional perseroan, terutama ke wilayah Timur.

Sebelumnya, OJK menyebut China Construction Bank telah mengajukan proposal akuisisi 40 persen saham Bank Windu. CCB juga tengah mencari satu bank lagi untuk diakuisisi kemudian digabungkan dengan Bank Windu. Ini merupakan salah satu syarat dari OJK bagi investor asing yang ingin memiliki porsi saham lebih dari 40 persen.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement