JAKARTA - Menjual tanah warisan pada intinya kurang lebih sama dengan proses jual beli. Ada perbedaan terletak pada pihak penjual dan pajak-pajak yang timbul. Jika dalam jual beli biasa penjual atau orang yang namanya tercantum di sertifikat hadir untuk menandatangani akta jual beli, namun pada proses jual beli tanah warisan ini yang menjadi penjual adalah ahli waris dari orang yang meninggal (pewaris) dan adanya kewajiban membayar pajak waris.
Siapa saja ahli waris harus dibuktikan secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris (SKW). Untuk WNI asli, SKW dibuat dibawah tangan dengan ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat, sementara untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa SKW dibuat dengan akta notaris dan untuk Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing seperti Arab dan India SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan.
Adakalanya untuk kasus tertentu SKW dibuatkan dengan penetapan pengadilan atau yang lazim disebut fatwa waris. SKW dengan Penetapan Pengadilan dibutuhkan terutama untuk kondisi ahli waris terdiri dari banyak orang yang berpotensi menimbulkan sengketa. Hal ini bisa terjadi jika pewaris merupakan orang dengan tingkatan yang sudah jauh secara vertikal dalam hubungan kekeluargaan.
Contoh:
Akan dijual sebidang tanah Eigendom Verponding atas nama Louis Van Gaal. Maka yang harus menandatangani akta jual beli (atau akta pengoperan) adalah ahli waris dari Louis Van Gaal. Hal ini mungkin saja terjadi karena tanah Eigendom Verponding dulunya banyak yang diberikan ke atas nama orang Belanda. SKW untuk kasus seperti ini harus dengan penetapan pengadilan karena menyangkut kondisi yang sudah sangat kompleks dan berpotensi sengketa tentang siapa saja ahli waris. Pengadilan berhak menetapkan siapa saja ahli waris dari Louis Van Gaal tersebut setelah mendengarkan dan mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Didalam SKW tersebut dicantumkan nama dan identitas seluruh ahli waris yang berhak atas bidang tanah yang dijual.
Dalam hal ahli waris tinggal di lokasi yang berjauhan
Jika ada ahli waris tinggal di lokasi yang berjauhan dengan objek tanah, maka untuk menandatangani akta jual beli bisa memberikan kuasa untuk menjual berupa akta notaris atau legalisasi kepada salah seorang ahli waris lainnya. Akta kuasa untuk menjual bisa dibuat di hadapan notaris tempat si ahli waris berada. Kuasa untuk menjual ini tidak bisa dibuat di bawah tangan saja. Dimana pada saat pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT, asli akta kuasa untuk menjual tersebut harus dilampirkan.