JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membentuk Bank Wakaf. Hanya saja, hingga saat ini rencana tersebut masih perlu hasil kajian, termasuk yang dilakukan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan, saat ini OJK juga masih menunggu pihak yang ingin mengajukan izin pembentukan bank wakaf. OJK pun tak mempersoalkan adanya pihak yang ingin membuka perusahaan berbasis wakaf.
"Jadi kita tahu persis adanya ketentuan mengenai wakaf ini masih ada di Kementerian Agama dan ini banyak yang sebagai nadzir (penerima wakaf untuk dikelola). Nadzir ini bisa saja percayakan pengelolaannya kepada wakaf A, B, atau C," tuturnya di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Adapun syarat yang dimaksud adalah modal minimum sebesar Rp20 miliar. Diharapkan nantinya akan terdapat pihak eksternal yang tertarik perusahaan wakaf.
Sebelumnya, menurut Menteri Agama Lukman Hakim, rencana pembentukan Bank Wakaf ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kinerja lembaga wakaf yang selama ini telah terbentuk. Rencana ini murni dilontarkan untuk penguatan ekonomi masyarakat kecil.
"Intinya adalah perlu dijaga kehati-hatian jangan sampai lembaga keuangan seperti ini itu mengalami risiko mengalami kerugian, lalu kemudian nanti akan ya membawa citra buruk lah bagi ormas, bagi umat, jadi perlu ada kehati-hatian," tuturnya di Kompleks Istana Negara beberapa waktu lalu.
Diharapkan, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kecil. Utamanya adalah masyarakat atau pengusaha pada kalangan UMKM.
"Wakaf itu kan tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga tanah-tanah wakaf itu banyak sekali yang sebenarnya bisa dikelola lebih baik oleh para kalangan ahli, kalangan profesional sehingga nilai manfaat dari pengelolaan harta wakaf ini bisa kembali ke masyarakat dalam upaya pengembangan ekonomi umat itu," imbuhnya.
Menteri Agama pun memastikan bahwa Bank Wakaf ini berbeda dengan Bank Konvensional yang memiliki sistem bunga dalam setiap pinjaman. Pada Bank Wakaf, nantinya dana yang dikucurkan bukan untuk dipinjamkan, melainkan untuk diwakafkan demi perbaikan ekonomi masyarakat kecil.
(Rizkie Fauzian)